Budayakan
Keselamatan Berlalu Lintas Dengan Pemanfaatan Teknologi
A.
LATAR BELAKANG
Latar belakang penulisan ini didasarkan pada kejadian-kejadian atau
peristiwa-peristiwa yang dilakukan oleh masyarakat ataupun penegak aturan dalam
berkendara yang tidak tertib pada aturan
dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa baik luka
maupun kematian.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana meningkatkan keselamatan berlalu
lintas?
2. Bagaimana peranan teknologi tansportasi?
3. Bagaimana etika yang benar saat berkendara?
C.
PEMBAHASAN
1. Keselamatan Berlalu Lintas
2. Teknologi Transportasi
3. Budaya Berkendara
1. Meningkatkan keselamatan berlalu lintas
Keselamatan
lalu lintas bertujuan untuk
menurunkan korban kecelakaan
lalu-lintas di jalan. Jumlah
korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut,
kereta api dan udara.Sebagian
besar masyarakat di Indonesia mengabaikan keselamatan lalu lintas sehingga
mengakibatkan kecelakaan. Dapat dikatakan bahwa
sepeda motor paling banyak menyumbangkan angka pada tingkat kecelakaan di
Indonesia. Kecelakaan
lalu lintas disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:
-
Faktor internal
kecelakaan lalu lintas yaitu faktor yang berasal dari diri sendiri karena
kurangnya kesadaran akan tertib hukum dan aturan lalulintas dalam berkendara
-
Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar
diri sendiri. Seperti iklim atau cuaca.
Maka dari itu sebelum berkendara pastikan mengecek
terlebih kendaraan yang akan digunakan. Sepeda Motor: Periksa kondisi kendaraan
(rem, ban, lampu utama, kaca, spion) pastikan dalam kondisi baik. Mobil:
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu utama, lampu isyarat, lampu sent,
minyak rem, kaca spion, air accu, air radiator, oli).
Perlengkapan kendaraan: Setiap kendaraan bermotor yang
dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang – kurangnya terdiri atas :
a.
Sabuk pengaman
b.
Ban cadangan
c.
Segitiga pengaman
d.
Dongkrak
e.
Pembuka roda
f.
Pertolongan pertama
pada kecelakaan/kotak P3K
Kesiapan pengemudi
juga sangat mempengaruhi keselamatan berlalu lintas.
- Kondisi fisik yang prima
- Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
- Stnk sesuai jenis kendaraan
- Serta surat lainnya
Untuk sepeda motor atau kendaraan terbuka atau tanpa rumah – rumah agar
menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah
terpasang atau bunyi klik.
2. Teknologi
Transportasi
Teknologi transportasi adalah sarana
perhubungan untuk mempermudah sampai ke tujuan. Teknologi
kendaraan bermotor senantiasa ditingkatkan oleh industri kendaraan bermotor
untuk meningkatkan keselamatan para penggunanya seperti:
- Teknologi keselamatan aktif
- Sistem rem anti-macet (ABS)
- Sistem kontrol traksi (TCS)
- Sistem kontrol rem elektronik (EBD)
- Sistem pembantu penglihatan malam hari (Night Vision)
- Sistem peringatan jarak antar kendaraan
- Teknologi keselamatan pasif
- Kabin dengan rigiditas tinggi
- Kantong udara
- Setir dan dashboard depan
- Pintu samping
- Bawah dashboard
- Sabuk keselamatan
- Pemberi tensi awal
- Pembatas beban
- Sandaran kepala aktif
3. Budaya
Berlalu Lintas
Setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor harus
mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, semua pengendara
motor harus mempelajari dan memahami peraturan lalu-lintas, karena polisi akan memberikan
sanksi kepada orang-orang yang melanggar peraturan lalu-lintas di jalan raya,
di samping itu kita pun juga mengetahui pelanggaran-pelanggaran lalu lintas apa
saja yang bisa terkena tilang dari polisi lalulintas. Berbagai Jenis atau Macam
Ragam Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Mendapatkan Tilang Polisi :
1. Melanggar rambu lalu lintas (dilarang parkir, dilarang berputar,
dilarang masuk, dan lain-lain)
2. Tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
3. Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
4. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
5. SIM kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
6. STNK kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
7. Melanggar atau menerobos lampu lalu lintas
8. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
9. Melawan arus lalu-lintas
10. Masuk ke jalur bis / busway
11. Ngebut di jalan melebihi batas kecepatan maksimal
12. Menghambat pergerakan kendaraan yang ada di sekitarnya
13. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai standar
14. Tidak memasang plat tanda nomor kendaraan yang berlaku
15. Mengemudi sambil mabuk / setengah sadar
16. Balapan atau kebut-kebutan di jalan raya
17. Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari
18. Berjalan di trotoar jalan yang bukan untuk kendaraan bermotor
19. Melanggar pintu perlintasan kereta api yang tertutup
20. Berbelok tanpa menggunakan lampu sign / lampu sen
Jenis-Jenis / Macam-Macam Pelanggaran Lalu Lintas
Khusus Mobil :
1. Tidak memakai sabuk pengaman
2. Membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan
3. Menggunakan jalan darurat tanpa kondisi darurat di jalan tol
4. Memasuki jalur 3 in 1 dengan jumlah penumpang kurang dari tiga orang
2. Membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan
3. Menggunakan jalan darurat tanpa kondisi darurat di jalan tol
4. Memasuki jalur 3 in 1 dengan jumlah penumpang kurang dari tiga orang
Jenis-Jenis / Macam-Macam Pelanggaran Lalu Lintas
Khusus Sepeda Motor :
1. Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
2. Tidak menyalakan lampu di pagi hari, siang hari dan sore hari
3. Membawa lebih dari dua orang
4. Masuk ke jalan tol dan jalan khusus roda empat atau lebih lainnya
2. Tidak menyalakan lampu di pagi hari, siang hari dan sore hari
3. Membawa lebih dari dua orang
4. Masuk ke jalan tol dan jalan khusus roda empat atau lebih lainnya
Etika dalam berkendara itu mutlak diperlukan terutama
dalam menggunakan sepeda motor karena hal itu bertujuan untuk menghormati,
menghargai dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Pengemudi
kendaraan terutama sepeda motor kebanyakan memiliki prinsip ‘kalau belum kena
akibat ya belum jera’, sehingga etika berkendara mereka (orang yang mlanggar
hukum) bisa dibilang masih kurang terbentuk.
Etika dalam berkendara itu sendiri seperti:
a. Pastikan kondisi
fisik dan jiwa yang sehat .
Jika kondisi fisik
yang tidak memungkinnkan misalnya dalam keadaan sakit, mengantuk atau stress
maka usahakan untuk tidak mengemudikan kendaraan karena hal itu akan mengancam
keselamatan dalam berkndara
b. Pastikan kendaraan
yang hendak digunakan benar-banar siap, seperti kondisi bannya, rem, mesin,
bensin ,oli, handle gas , lampu depan,
rantai dan lain sebagainya. Jangan sampai setelah melakukan perjalanan baru
memastikan kondisi dari kendaraan karena hal itu akan sangat merugikan diri
sendiri maupun orang lain
c. Berkendaralah
dengan santai dan jangan tergesa-gesa
d. Bawalah selalu SIM
dan STNK
e. Jangan berboncengan
lebih dari satu orang
f. Tidak
menerobos lampu merah
g. Tidak kebut-kebutan
di jalan
h. Tidak membunyikan
klakson untuk hal-hal yang tidak penting, gunakanlah klakson hanya untuk hal-hal yang diperlukan
i. Tidak
menggunakan pengeras suara seperti mikrofon atau sirine yang dapat mengganggu
para pengguna jalan yang lainnya
j. Atur
jarak aman antar kendaraan
k. Tidak saling
mendahului antar kendaraan di jalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar